Dangung-Dangung, Humas – Dalam upaya mengimpelentasikan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pada Kementerian Agama, Kepala MTsN 3 Lima Puluh Kota menghadiri dan mengikuti Kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2024 bersama 6 Kepala MTsN dan 1 Kepala MAN, Selasa (2/1) di Aula Serbaguna Kankemenag Kabupaten Lima Puluh Kota.Kegiatan strategis tersebut dilaksanakan sebagai tugas dan tanggungjawab yang diemban selaku Kepala MTsN 3 Lima Puluh Kota untuk 1 tahun kedepan. Perjanjian kinerja yang telah ditandatangani juga merupakan sebagai bentuk komitmen Kepala madrasah terhadap pelaksanaan tugas fungsi yang berisi target-target yang harus dicapai sesuai dengan kerangka Perjanjian Kinerja yang telah dibuat dan diperjanjikan antara Kepala MTsN 3 Lima Puluh Kota dengan Kepala Kankemenag Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Pimpinan ujar Kepala MTsN 3 Lima Puluh Kota H. A. Mazhar. A. Saya menyadari bahwa Perkin yang telah ditandatangani bukanlah hal yang mudah untuk dicapai, tetapi butuh keseriusan dan komitmen yang kuat antar elemen yang ada di MTsN 3 Lima Puluh Kota. Saya berhadap mudah-mudahan dalam penerapan dan kerangka pencapaiannya dapat dilaksanakan sesuai dengan proporsi masing-masing penanggungjawab sebagaimana yang telah tertuang di dalam dokumen rencana strategis MTsN 3 Lima Puluh Kota Tahun 2020-2024. Terakhir saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dan seluruh elemen yang ada di madrasah yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik sehingga Tahun 2023 MTsN 3 Lima Puluh Kota mengukir prestasi yang cukup banyak baik di tingkat kabupaten, provinsi dan bahkan nasional. Semua itu terwujud berkat kerjasama yang solid, tanpa kerjasama mustahil semua itu bisa terwujud (Rc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Need Help ?
Assalamu'alaikum ?