Aula Man 2 Payakumbuh

Dangung-Dangung, (16/11/2022) Humas_ Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 4 mengamanatkan bahwa Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pendidikan diselenggarakan dengan prinsip memberi keteladanan, membangun motivasi, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam pembelajaran.
Diberlakukannya Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal, Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, memberikan ruang pada madrasah untuk melakukan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran.
Sejalan dengan hal tersebut Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah meluncurkan Kurikulum Merdeka yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2022/2023. Konsep dari kurikulum merdeka antara lain adanya penyederhanaan kurikulum, memberi ruang kreasi dan fleksibilitas satuan pendidikan dalam pengelolaan pembelajaran.
Seiring dengan perubahan paradigma pembelajaran abad-21 serta perkembangan dunia yang sangat dinamis dan tidak menentu, maka diperlukan pola baru dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran pada madrasah. Madrasah harus senantiasa melakukan perubahan dan perbaikan berkelanjutan, berani melakukan inovasi atau terobosan baru, serta memanfaatkan teknologi informasi secara maksimal untuk meningkatkan mutu layanan kepada seluruh warga madrasah. Madrasah harus memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan dan kemandirian dalam berkreasi, berinovasi, menciptakan layanan yang humanis, ramah, serta adaptif dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Kementerian Agama RI senantiasa mendorong dan memberi ruang yang seluas-luasnya kepada madrasah dalam mengembangkan kurikulum operasional pada tingkat satuan pendidikan, sesuai potensi dan kekhasan madrasah. Sesuai dengan amanat sebagaimana terdapat dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, maka MTsN 3 Lima Puluh Kota terus berupaya agar KMA tersebut di atas dengan segera dapat diimplementasikan. Sebagai wujud dari komitmern tersebut, maka sebanyak 67 orang guru mengikuti Lokakarya Persiapan Implementasi Kurikulum Merdeka yang dilaksanakan di  Aula MAN 2 Kota Payakumbuh. Kegiatan yang berlangsung dari tanggal 15 sampai dengan 16 November 2022 tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota yakni Bapak H. Irwan, M.Ag dan sekaligus memberikan materi penguatan moderasi beragama terhadap guru. Kegiatan strategis tersebut mengusung tema ” Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka, Kita Wujudkan Kemandirian, Kualitas dan Daya Saing Madrasah Sesuai Dengan Tuntutan Kompetensi Abad-21″. Ibuk Yetti Yulia, M.Pd selaku narasumber memberikan materi terkait dengan Implementasi kurikulum merdeka. Narasumber yang sehari-hari berstatus ASN dan bertugas sebagai Kepala SMPN 3 Ampek Angkek Kabupaten Agam tersebut dengan penuh semangat selalu memberikan pendampingan dan bimbingan teknis kepada peserta. Kepala MTsN 3 Lima Puluh Kota, A. Mazhar. A, S.Ag berharap agar kegiatan yang dilaksanakan  selama dua hari ini mampu memberikan dan membuka cakrawala para guru dalam mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam mengimplementasikan kurikulum merdeka pada tahun pelajaran 2023/2024. Terakhir beliau juga menyampaikan agar guru jangan berhenti belajar sampai disini, tetapi tetap mencari dan menggali pengetahuan dari berbagai sumber seperti mengikuti seminar atau pelatihan-pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Need Help ?
Assalamu'alaikum ?